Pemberi Kerja di Wilayah Kota Adm. Jakarta Selatan, unggah laporan penempatan pada laman ini.
Hasil Penempatan yang dilakukan oleh Perusahaan yang telah mengikuti kegiatan Pameran Bursa Kerja (Job Fair)
Pemberi Kerja diwajibkan melapor lowongan kerja melalui SIAPKerja sebagai Sistem Ketenagakerjaan Nasional.Â
Bagi Pemberi Kerja yang masih membutuhkan dukungan penyebaran informasi lowongan kerja melalui Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Adm. Jakarta Selatan, silakan unggah lowongan kerja pada laman ini.